Wali Kota Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir selama 14 Hari

Wali Kota Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir selama 14 Hari

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz melalui SK wali kota menyatakan telah menetapkan status tanggap darurat atas musibah banjir yang menggenangi 26 kelurahan pada Senin 8 Februari 2021 saat melakukan tinjauan ke titik pengungsian di masjid Al Karomah
Status tanggap darurat itu telah ditandatangani pada 7 Februari 2021 dan berlangsung selama 14 hari ke depan sampai 20 Februari 2021

Menurut Wali Kota melalui status tanggap darurat itu Pemkot Pekalongan akan menggelontorkan dana cadangan dari APBD sebesar Rp 1,5 miliar yang akan dialokasikan untuk logistic dan penanganan kesehatan pada masyarakat terdampak banjir

Sedangkan untuk kebutuhan infrasturktur Wali Kota menyebutkan pihaknya akan lebih dulu menunggu hasil identifikasi dari OPD terkait mengenai titik yang menjadi prioritas penanganan

Sementara itu Kasi Kesiapsiagaan dan Pencegahan Bencana pada BPBD Dimas Arga Yudha mengatakan banjir yang disebabkan intensitas hujan tinggi beberapa hari terakhir menyebabkan 26 kelurahan terendam banjir

Ia menyebutkan per Minggu 7 Februari pukul 23.00 malam sedikitnya ada 2.883 pengungsi yang tersebar di 43 titik pengungsian dan 14 ribu jiwa terdampak lain bertahan di rumah

Dimas menambahkan untuk wilayah terdampak banjir paling parah berada di wilayah Tirto Pasirkratonkramat Degayu Klego dan Krapyak dengan ketinggian air 60 senti sampai 1 meter

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan