Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024 Disetujui DPRD

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024 Disetujui DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (25/6/2025).
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, hadir secara langsung sekaligus menyampaikan pidatonya di hadapan para anggota dewan yang hadir.
Ditemui seusai kegiatan, Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Semua tahapan tersebut, kata Balgis, harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
"Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024 yang kami ajukan pada 11 Juni 2025 telah melalui proses pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Hari ini, alhamdulillah, telah disetujui oleh DPRD,” jelas Balgis.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (25/6/2025).
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, hadir secara langsung sekaligus menyampaikan pidatonya di hadapan para anggota dewan yang hadir.
Ditemui seusai kegiatan, Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Semua tahapan tersebut, kata Balgis, harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
"Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024 yang kami ajukan pada 11 Juni 2025 telah melalui proses pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Hari ini, alhamdulillah, telah disetujui oleh DPRD,” jelas Balgis.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan