Tugas dan Fungsi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan program kerja bidang protokol dan komunikasi pimpinan;
  2. Perumusan bahan kebijakan daerah bidang protokol dan komunikasi pimpinan;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi keprotokolan;
  4. Penyelenggaraan fasilitasi komunikasi pimpinan dan pendokumentasian tugas pimpinan;
  5. Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
  6. Pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten administrasi umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan terdiri atas:
  1. Subbagian Protokol; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Protokol
  1. Subbagian Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
  2. Subbagian Protokol mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana kegiatan bidang protokol;
    2. menyusun bahan kebijakan daerah bidang protokol;
    3. melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu Pemerintah Daerah;
    4. menyusun bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
    5. menyusun bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Walikota dan Wakil Walikota;
    6. menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
    7. melaksanakan tata usaha bagian;
    8. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Walikota dan Wakil Walikota;
    9. menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasional  Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP); dan
    10. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.

Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Pada Sekretariat Daerah dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai jenis dan jenjang jabatannya.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
  4. Pejabat Fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagai Sub Koordinator dalam menjalankan tugasnya bekerja secara individu dan/atau tim kerja dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Administrator masing-masing.
  5. Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Daerah.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Tugas, jenis dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan pola hubungan kerja Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.