Wali Kota Pekalongan Siap Tindak lanjuti Usulan Revisi Kenaikan UMK 2024

Wali Kota Pekalongan Siap Tindak lanjuti Usulan Revisi Kenaikan UMK 2024

Kota Pekalongan – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan melakukan audiensi dengan Walikota Pekalongan terkait masalah kenaikan UMK Kota Pekalongan tahun 2024 pada Jumat (8/12/2023) di Ruang Kerja Walikota Pekalongan.

Bowo Leksono anggota DPRD Kota Pekalongan selaku perwakilan dari SPN mengatakan bahwa kenaikan UMK Pekalongan 2024 terendah di sekitar Pekalongan. Bowo menuturkan bahwa Kabupaten Batang naik 4,2%, Kabupaten Pekalongan 3,9%, sedangkan Kota Pekalongan hanya 3,6%.

”Kebutuhan masyarakat kota itu logikanya lebih tinggi daripada kebutuhan masyarakat kabupaten di sekitarnya, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan. Dalam sejarah, baru kali ini kita kalah dengan Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang," tuturnya.

Bowo meminta untuk dilakukan revisi perhitungan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 51, namun untuk perkaliannya diubah alphanya menjadi 0,3 dan mendapat presentase kenaikan sebanyak 4,22%.

“Kalau alphanya 0,3 kita bisa 4,22%, paling nggak sama dengan Kabupaten Batang," ungkapnya.

Bowo berharap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekalongan memberikan konsep kepada Walikota Pekalongan untuk menyampaikan kepada Gubernur bahwa ada revisi penetapan UMK untuk Kota Pekalongan ini.

“Sekali lagi kita tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan, bahwa kita tetap pakai Perpres nomor 51, tetapi minta alphanya adalah 0,3, sehingga diharapkan kenaikannya menjadi 4,22%,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid, SE menyampaikan kesiapannya menindaklanjuti usulan revisi UMK Kota Pekalongan tahun 2024. Pemkot Pekalongan akan mencoba melakukan usulan revisi kembali ke Gbernur Jateng.

“Sesuai dengan harapan SPN, kami akan melakukan usulan revisi, berharap hasil yang keluar nantinya sesuai dengan harapan semua pihak," tutup Aaf.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan