Raperda LPPL Batik TV dan Penanaman Modal disetujui bersama

Raperda LPPL Batik TV dan Penanaman Modal disetujui bersama
 
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Batik TV dan Penanaman Modal akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan. Berkas Dua Raperda tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Wali Kota Pekalongan, Kamis ( 6/10/2022) di Ruang Sidang DPRD.
 
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, membacakan pendapat akhirnya terkait dua raperda yang baru saja disetujui tersebut. Dimana, LPPL Batik TV didirikan untuk menyelenggarakan jasa penyiaran TV secara kelembagaan maupun penyelenggaraan penyiarannya, LPPL Batik TV bersifat independent, netral, dan tidak komersial. "LPPL Batik TV berfungsi sebagai media informasi pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.
 
Afzan memaparkan, Raperda kedua mengenai Penanaman Modal yang menjadi faktor penggerak perekonomian di Kota Pekalongan, menjadi penggerak pembangunan daerah, serta menciptakan lapangan pekerjaan. "Dalam penyelenggaraan penanaman modal, perlu diciptakan kebijakan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota Pekalongan sebagai daerah yang menarik bagi penanam modal," tuturnya.
 
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, yang ditemui seusai rapat menyampaikan bahwa Batik TV sebagai salah satu lembaga penyiaran yang ada di Kota Pekalongan, sehingga persetujuan bersama ini untuk menguatkan regulasinya agar dalam menyampaikan informasinya ke masyarakat, Batik TV bisa lebih akurat, bisa bermanfaat, dan cakupannya lebih luas kepada masyarakat, tidak hanya di Kota Pekalongan, tetapi juga masyarakat sekitar Kota Pekalongan.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan