Pemerintah Kota Pekalongan akan turut menerapkan gerakan Jateng di Rumah Saja

Pemerintah Kota Pekalongan akan turut menerapkan gerakan "Jateng di Rumah Saja"
Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz yang ditemui usai rapat koordinasi bersama Forkompimda menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut diputuskan bahwa Forkompimda mendukung penerapan 'Jateng di Rumah Saja' selama dua hari.
"Yang pertama, untuk pasar tetap bisa buka tapi waktunya dibatasi hanya sampai pukul 16.00 sore. Kemudian mal dan pertokoan besar juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00, juga untuk rumah makan hanya sampai pukul 19.00 serta diutamakan take away atau dibungkus. Untuk pendidikan diliburkan full selama dua hari, tempat ibadah juga harus menerapkan prokes secara ketat," jelas Wali Kota.
Selain itu, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan seperti hajatan. Untuk hajatan yang sudah dijadwalkan tetap boleh digelar dengan prokes ketat serta disarankan agar seluruh hidangan tidak disajikan prasmanan. Sedangkan hajatan yang baru akan mengajukan izin, maka sampai 7 Februari nanti izin tidak akan dikeluarkan.
Pemkot juga akan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik di perbatasan maupun di ruas jalan lokal untuk menghindari adanya kerumunan atau anak muda yang berkumpul pada malam hari. "Bagi masyarakat kami minta tetap di rumah saja selama dua hari kecuali untuk kepentingan mendesak. Serta selalu jalankan 3 M yang sebenarnya sangat mudah tapi manfaatnya sangat luar biasa dalam mencegah penyebaran Covid-19," pesan Wali Kota
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz yang ditemui usai rapat koordinasi bersama Forkompimda menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut diputuskan bahwa Forkompimda mendukung penerapan 'Jateng di Rumah Saja' selama dua hari.
"Yang pertama, untuk pasar tetap bisa buka tapi waktunya dibatasi hanya sampai pukul 16.00 sore. Kemudian mal dan pertokoan besar juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00, juga untuk rumah makan hanya sampai pukul 19.00 serta diutamakan take away atau dibungkus. Untuk pendidikan diliburkan full selama dua hari, tempat ibadah juga harus menerapkan prokes secara ketat," jelas Wali Kota.
Selain itu, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan seperti hajatan. Untuk hajatan yang sudah dijadwalkan tetap boleh digelar dengan prokes ketat serta disarankan agar seluruh hidangan tidak disajikan prasmanan. Sedangkan hajatan yang baru akan mengajukan izin, maka sampai 7 Februari nanti izin tidak akan dikeluarkan.
Pemkot juga akan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik di perbatasan maupun di ruas jalan lokal untuk menghindari adanya kerumunan atau anak muda yang berkumpul pada malam hari. "Bagi masyarakat kami minta tetap di rumah saja selama dua hari kecuali untuk kepentingan mendesak. Serta selalu jalankan 3 M yang sebenarnya sangat mudah tapi manfaatnya sangat luar biasa dalam mencegah penyebaran Covid-19," pesan Wali Kota
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan