Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jembatani Pembangunan Pasar Banjarsari

Wakil Wali Kota Pekalongan H A Arslan Djunaid,SE bersama Kajari Kota Pekalongan Zainul Arifin, S.H,.M.H didampingi Sekda Kota Pekalongan Hj Sri Rumingsih,SE dan Kepala Dindagkop Kota Pekalongan Bambang Nurdiatman, SH meninjau lokasi Pasar Banjasari. Kamis (19/03/2020). Pasar yang sudah lebih dari 2 tahun terbengkalai akibat kebakaran belum kunjung dapat dibangun kembali karena belum adanya kesepakatan dengan pihak PT. Dian Insan Sarana Cipta (DISC). Pemerintah Kota terus berusaha mencari solusi terbaik guna memenuhi kebutuhan masyarakat . Sebab, untuk membangun kembali Pasar Banjarsari nanti akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan lama yang sudah terbakar. Termasuk membongkar bagian atas Mal Borobudur yang masih merupakan hak PT DISC. "Pemkot sudah tujuh kali bertemu dengan pihak PT DISC. Namun belum ada titik temu kesepakatan,’’ Tutur Sekda saat berbincang dengan Kajari saat tinjauan.

Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menjadi perantara antara Pemerintah Kota Pekalongan dan PT. DISC guna menjembatani dalam penyelesaikan permasalahan tersebut. "Ini dari kejaksaan yang telah diberikan kuasa oleh Pemerintah Kota akan menghubungi Pihak Ketiga agar dapat menjembatani permasalahan yang ada." Ujar Kajari.

Dalam kunjungan Kajari jngin mengetahui batas batas mana, yang hak dari Pemerintah Kota dan Hak dari Pihak Ketiga. "Kalaupun kita bangun kita mulai dari sekarang apa yang berada di hak Pemerintah Kota Pekalongan. Guna segera memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Pekalongan." Ujarnya.

Menurut Zainul Nilai aset Pasar Banjarsari tinggi dan sangat strategis dan dapat memberikan kontribusi yang besar. Sudah selayaknya dibangun ulang untuk kepentingan masyarakat. "Kami akan memanggil pihak ketiga Akan diberitahukan untuk dibangun,dan minta kesediaan untuk kooperatif." Tandasnya.


Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan