Forkompimda dan Ormas Sepakat tunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa

Masuk dalam zona merah wabah corona Forkompimda Kota Pekalongan mulai dari Wali Kota Pekalongan H M Saelany Machfudz,SE , Ketua DPRD Kota Pekalongan Hj Balgis Diab,SE.,MM, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan Wihananto, Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Sutaji,SH., M.H, hingga organisasi masyarakat maupun tokoh agama menyepakati afanya penundaan semua bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Kesepakatan bersama ini diputuskan dan ditandangani Selasa (24/03/2020) di Ruang Jetayu.

Adapun point dalam kesepakatan bersama tersebut pertama satu visi misi dan persepsi untuk mendorong upaya dalam rangka pencegahan covid 19, kedua menunda seluruh aktifitas keagamaan yang melibatkan banyak orang seperti pengajian umum dan peringatan hari besar keagamaan, serta yang ketiga bersatu padu untuk mencegah adanya kerumunan di tengah-tengah masyarakat.

Wali Kota Saelany Machfudz usai menandatangani kesepakatan bersama mengaku lega dan gembira karena seluruh elemen masyarakat telah sepakat untuk satu visi misi dan persepsi dalam rangka mencegah corona .

"Kami semua telah bersepakat meniadakan sementara semua bentuk kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak umat untuk jangka waktu tidak ditentukan. Sehingga, masyarakat Kota Pekalongan dimohon untuk tidak ikut serta atau menggelar kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona di Kota Pekalongan,tutur Saelany.

Saelany berharap, keputusan ini dapat dilakukan seluruh warga Kota Pekalongan demi kebaikan bersama.

"Semua Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat baik NU,Aisyiyah, dan Alhamdulillah ulama besar kita,Habib Luthfi juga sudah mendukung tidak ada atau menunda sementara perhelatan di Kanzus Sholawat, kami bersepakat satu visi, misi, persepsi mencegah melalui berbagai upaya yg dilakukan selama ini dan masyarakat bisa mengindahkan imbauan tersebut agar Virus Corona atau Covid-19 ini tidak ada di Kota Pekalongan. Terkait Zona Merah sendiri di Kota Pekalongan, jika ada satupun terpapar bisa dikatakan zona merah, namun ini kami terus koordinasikan dengan Kabupaten Pekalongan sebab yang bersangkutan ini dirujuk di Rumah Sakit milik kabupaten," terang Saelany.


Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan