50 Persen Pegawai Pemkot Bekerja Dari Rumah, Petugas Kesehatan tetap Siaga Guna Antisipasi Covid-19

Sebagai bentuk tindaklanjut pencegahan penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Pekalongan memberlakukan kebijakan 50 persen pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dapat bekerja di rumah dan 50 persen sisanya tetap berangkat kantor. Adapun kebijakan tersebut dilakukan secara bergulir sesuai jadwal yang diatur oleh Kepala OPD masing-masing. Kebijakan ini ditetapkan mulai besok, 18 Maret-31 Maret 2020. Demikian disampaikan Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE saat melakukan teleconference dengan Gubernur Jawa Tengah bersama bupati/walikota se-Jawa Tengah terkait tindaklanjut penanganan Covid-19 di Jawa Tengah, bertempat di Ruang Kresna Setda setempat, Selasa (17/3/2020).
“Sebagai tindaklanjut dari surat edaran Kementerian-PANRB dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah,mulai besok pegawai Pemerintah Kota Pekalongan sebagian berangkat dan sebagian bekerja dari rumah. Hal ini bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah karena mereka masih harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang memang dilakukan sesuai target yang telah ditentukan,” tegas Saelany.
Pegawai yang bekerja dari rumah, lanjut Saelany, tetap harus berkoordinasi dengan pegawai yang tetap berangkat ke kantor. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pegawai pemerintahan di bidang kesehatan seperti di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan petugas keamanan yang tetap melaksanakan tugas dalam kondisi siaga memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Bagi pegawai yang melaksanakan tugas di rumah (work from home) agar dapat menyelesaikan tugas kedinasan dari rumah menggunakan media sesuai kebutuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan. Disamping itu, kami juga menunda perjalanan dinas ASN yang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah maupun tidak memperkenankan menerima kunjungan kerja dari instansi atau OPD dari luar daerah yang hendak melakukan kunjungan kerja dinas di Kota Pekalongan untuk sementara waktu,”tandas Saelany.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
“Sebagai tindaklanjut dari surat edaran Kementerian-PANRB dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah,mulai besok pegawai Pemerintah Kota Pekalongan sebagian berangkat dan sebagian bekerja dari rumah. Hal ini bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah karena mereka masih harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang memang dilakukan sesuai target yang telah ditentukan,” tegas Saelany.
Pegawai yang bekerja dari rumah, lanjut Saelany, tetap harus berkoordinasi dengan pegawai yang tetap berangkat ke kantor. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pegawai pemerintahan di bidang kesehatan seperti di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan petugas keamanan yang tetap melaksanakan tugas dalam kondisi siaga memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Bagi pegawai yang melaksanakan tugas di rumah (work from home) agar dapat menyelesaikan tugas kedinasan dari rumah menggunakan media sesuai kebutuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan. Disamping itu, kami juga menunda perjalanan dinas ASN yang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah maupun tidak memperkenankan menerima kunjungan kerja dari instansi atau OPD dari luar daerah yang hendak melakukan kunjungan kerja dinas di Kota Pekalongan untuk sementara waktu,”tandas Saelany.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan