Zona Merah, Pemkot Pekalongan Siapkan Sanksi Lebih Tegas ke Pelanggar Prokes

Kota Pekalongan - Dengan kelonjakan kasus positif Covid-19 dan kematian yang cukup tinggi kini membuat Kota Pekalongan kembali masuk dalam zona merah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan bersama jajaran Forkopimda menggelar rapat evaluasi dan upaya tindaklanjut perkembangan Covid-19 di Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Selasa sore (1/12/2020).
Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz,SE menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya mencari langkah penanganan perkembangan Covid-19 di Kota Pekalongan yang semakin hari kian memprihatinkan.
"Kita bangkitkan lagi agar keprihatinan Kota Pekalongan yang saat ini kembali memasuki peta resiko zona merah yang harus menjadi perhatian kita semua," terang Saelany.
Menurutnya,berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat,salah satunya melalui gelar operasi yustisi secara rutin di titik-titik keramaian kota.
"Operasi yustisi di titik-titik keramaian masih rutin dilakukan sebagai langkah tindaklanjut dari Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksinya selama ini masih berupa edukasi dan sosialisasi, namun ke depan akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi agar masyarakat tak abai protokol kesehatan dan membuat efek jera, " tegas Saelany.
Ditambahkan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, SE, MSi menjelaskan bahwa dengan meningkatnya peta resiko zona merah ini, operasi yustisi yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 akan menyasar hingga tingkat paling bawah yakni RT/RW. Terlebih, upaya pengendalian dan penularan Covid-19 juga difokuskan dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang baik dari segi logistik, pelaksanaan, maupun Sumber Daya Manusia sebagai panitia penyelenggara pemilu.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz,SE menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya mencari langkah penanganan perkembangan Covid-19 di Kota Pekalongan yang semakin hari kian memprihatinkan.
"Kita bangkitkan lagi agar keprihatinan Kota Pekalongan yang saat ini kembali memasuki peta resiko zona merah yang harus menjadi perhatian kita semua," terang Saelany.
Menurutnya,berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat,salah satunya melalui gelar operasi yustisi secara rutin di titik-titik keramaian kota.
"Operasi yustisi di titik-titik keramaian masih rutin dilakukan sebagai langkah tindaklanjut dari Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksinya selama ini masih berupa edukasi dan sosialisasi, namun ke depan akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi agar masyarakat tak abai protokol kesehatan dan membuat efek jera, " tegas Saelany.
Ditambahkan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, SE, MSi menjelaskan bahwa dengan meningkatnya peta resiko zona merah ini, operasi yustisi yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 akan menyasar hingga tingkat paling bawah yakni RT/RW. Terlebih, upaya pengendalian dan penularan Covid-19 juga difokuskan dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang baik dari segi logistik, pelaksanaan, maupun Sumber Daya Manusia sebagai panitia penyelenggara pemilu.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan