Wamen LH Tinjau TPA Degayu Terbakar, Pemerintah Pusat Siapkan Bantuan Peralatan Pemadam

Wamen LH Tinjau TPA Degayu Terbakar, Pemerintah Pusat Siapkan Bantuan Peralatan Pemadam
Kota Pekalongan – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, bersama Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota Balgis Diab, serta jajaran Forkopimda Kota Pekalongan meninjau langsung lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Senin (02/11/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kebakaran sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembenahan tata kelola sampah.
Wamen LH menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Pemerintah pusat akan memberikan dukungan berupa peralatan pemadam, seperti selang, pompa jinjing, alat pemadam untuk bara api di bawah permukaan sampah, serta alat pelindung diri (APD), termasuk baju hazmat.
“Penanganan kebakaran TPA ini membutuhkan peralatan khusus karena api bisa terlihat padam di permukaan, tetapi bara masih menyala di bawah. Karena itu, diperlukan metode penanganan seperti kebakaran lahan gambut,” ungkapnya.
Selain penanganan darurat, Wamen LH menekankan tiga langkah penting yang harus segera ditindaklanjuti Pemkot Pekalongan, yakni pemenuhan ketentuan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026, percepatan penyelesaian sanksi pengelolaan TPA, serta penyusunan roadmap pengelolaan sampah untuk mendukung target nasional tahun 2029. Pemerintah pusat juga siap memberikan pendampingan dalam proses tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa Pemkot terus mengoptimalkan pengurangan sampah melalui pembangunan dan penguatan TPS3R serta TPST. Saat ini, sekitar 50–60 persen sampah telah berhasil dikelola sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.
“Dari empat kewajiban sanksi, dua sudah kita penuhi. Dua lainnya, yakni penyediaan lahan baru dan penutupan TPA, masih membutuhkan upaya dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami berkomitmen mencari solusi terbaik agar pengelolaan sampah semakin optimal,” tegasnya.
Terkait kebakaran, luas area terdampak diperkirakan mencapai 9.000 meter persegi hingga satu hektare. Sejak kejadian, petugas Damkar, TNI, Polri, BPBD, dan relawan telah berjibaku melakukan pemadaman. Namun, sejumlah titik api kembali muncul akibat bara yang masih menyala di bawah timbunan sampah. Hingga peninjauan berlangsung, belum ada keluhan dampak dari masyarakat sekitar.
Wali Kota berharap tambahan peralatan pemadam dari pemerintah pusat dapat mempercepat penanganan hingga api benar-benar padam. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan seluruh unsur terkait diharapkan tidak hanya menyelesaikan kondisi darurat, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sistem pengelolaan sampah demi mewujudkan Kota Pekalongan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Kota Pekalongan – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, bersama Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota Balgis Diab, serta jajaran Forkopimda Kota Pekalongan meninjau langsung lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Senin (02/11/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kebakaran sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembenahan tata kelola sampah.
Wamen LH menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Pemerintah pusat akan memberikan dukungan berupa peralatan pemadam, seperti selang, pompa jinjing, alat pemadam untuk bara api di bawah permukaan sampah, serta alat pelindung diri (APD), termasuk baju hazmat.
“Penanganan kebakaran TPA ini membutuhkan peralatan khusus karena api bisa terlihat padam di permukaan, tetapi bara masih menyala di bawah. Karena itu, diperlukan metode penanganan seperti kebakaran lahan gambut,” ungkapnya.
Selain penanganan darurat, Wamen LH menekankan tiga langkah penting yang harus segera ditindaklanjuti Pemkot Pekalongan, yakni pemenuhan ketentuan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026, percepatan penyelesaian sanksi pengelolaan TPA, serta penyusunan roadmap pengelolaan sampah untuk mendukung target nasional tahun 2029. Pemerintah pusat juga siap memberikan pendampingan dalam proses tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa Pemkot terus mengoptimalkan pengurangan sampah melalui pembangunan dan penguatan TPS3R serta TPST. Saat ini, sekitar 50–60 persen sampah telah berhasil dikelola sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.
“Dari empat kewajiban sanksi, dua sudah kita penuhi. Dua lainnya, yakni penyediaan lahan baru dan penutupan TPA, masih membutuhkan upaya dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami berkomitmen mencari solusi terbaik agar pengelolaan sampah semakin optimal,” tegasnya.
Terkait kebakaran, luas area terdampak diperkirakan mencapai 9.000 meter persegi hingga satu hektare. Sejak kejadian, petugas Damkar, TNI, Polri, BPBD, dan relawan telah berjibaku melakukan pemadaman. Namun, sejumlah titik api kembali muncul akibat bara yang masih menyala di bawah timbunan sampah. Hingga peninjauan berlangsung, belum ada keluhan dampak dari masyarakat sekitar.
Wali Kota berharap tambahan peralatan pemadam dari pemerintah pusat dapat mempercepat penanganan hingga api benar-benar padam. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan seluruh unsur terkait diharapkan tidak hanya menyelesaikan kondisi darurat, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sistem pengelolaan sampah demi mewujudkan Kota Pekalongan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
PRINT +
DOWNLOAD PDF