Walikota Pekalongan buka sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Walikota Pekalongan buka sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Walikota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid, SE menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di ruang Jlamprang, setda kota Pekalongan, senin (11/12/2023).
Dalam sambutannya Walikota Pekalongan mengungkapkan bahwa, sampah masih menjadi fokus utama persoalan yang harus ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk Kota Pekalongan. Walikota juga mendorong stakeholder dan masyarakat Kota Pekalongan untuk bersama-sama sadar dan peduli terkait penanganan sampah ini. Tak lupa, pihaknya juga mengajak stakeholder, organisasi swasta dan perusahaan lainnya selaku produsen sampah untuk bisa mendaur ulang sampah yang dihasilkan
"Sebab, kontribusinya masih sangat sedikit baru 7-10 persen untuk daur ulang jadi harus terus ditingkatkan agar tidak menumpuk menjulang tinggi di TPA Degayu,"ungkapnya.
Selanjutnya mas Aaf sapaan akrab walikota berharap ke depan Pemkot bersama perusahaan-perusahaan bisa berkomitmen untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan yang saat ini kondisinya sudah melebihi kapasitas (overload).
"Mudah-mudahan setelah pertemuan ini, komitmen Pemerintah Kota Pekalongan, perusahaan, masyarakat bisa bersama-sama untuk mengurangi sampah bisa berjalan lancar di Tahun 2024. Kalau dari perusahaan ada kendala apa, kami dari pemerintah siap untuk membantu dan bersinergi mengatasi persoalan sampah ini,"tegas mas aaf.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Walikota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid, SE menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di ruang Jlamprang, setda kota Pekalongan, senin (11/12/2023).
Dalam sambutannya Walikota Pekalongan mengungkapkan bahwa, sampah masih menjadi fokus utama persoalan yang harus ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk Kota Pekalongan. Walikota juga mendorong stakeholder dan masyarakat Kota Pekalongan untuk bersama-sama sadar dan peduli terkait penanganan sampah ini. Tak lupa, pihaknya juga mengajak stakeholder, organisasi swasta dan perusahaan lainnya selaku produsen sampah untuk bisa mendaur ulang sampah yang dihasilkan
"Sebab, kontribusinya masih sangat sedikit baru 7-10 persen untuk daur ulang jadi harus terus ditingkatkan agar tidak menumpuk menjulang tinggi di TPA Degayu,"ungkapnya.
Selanjutnya mas Aaf sapaan akrab walikota berharap ke depan Pemkot bersama perusahaan-perusahaan bisa berkomitmen untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan yang saat ini kondisinya sudah melebihi kapasitas (overload).
"Mudah-mudahan setelah pertemuan ini, komitmen Pemerintah Kota Pekalongan, perusahaan, masyarakat bisa bersama-sama untuk mengurangi sampah bisa berjalan lancar di Tahun 2024. Kalau dari perusahaan ada kendala apa, kami dari pemerintah siap untuk membantu dan bersinergi mengatasi persoalan sampah ini,"tegas mas aaf.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan