Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan Libatkan Ibu-Ibu PKK

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan Libatkan Ibu-Ibu PKK

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pemberantasan (gempur) rokok ilegal di Ruang Buketan pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, S.E., M.M., sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan pentingnya peran PKK dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. “Sosialisasi ini kita lakukan secara bergilir dengan tema dan tamu undangan yang berbeda. Kebetulan hari ini dari ibu-ibu PKK kota, kecamatan, dan kelurahan, karena kami anggap penting untuk memberikan pengetahuan tentang rokok ilegal dan perbedaannya dengan rokok legal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran keluarga dalam membentuk kesadaran masyarakat. “Tadi saya tanya, sekitar 50 persen suaminya masih merokok. Ini penting sebagai bekal pengetahuan, karena PKK langsung terjun ke masyarakat dan nantinya bisa ikut mensosialisasikan kembali kepada warga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan besarnya kerugian akibat rokok ilegal dan pentingnya perluasan sosialisasi. “Pada 2025 denda rokok ilegal mencapai sekitar Rp124 juta, dan sampai April 2026 sudah Rp55 juta. Ini jumlah yang besar, tapi belum membuat jera. Ke depan, RT dan RW juga akan kita undang karena ini penting, apalagi rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium standar sehingga berbahaya,” pungkasnya.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan