Pemerintah Kota Pekalongan Terima Anggaran DBHCHT Senilai 21,5 Milyar

Pemerintah Kota Pekalongan  Terima Anggaran DBHCHT Senilai 21,5 Milyar

Kota Pekalongan, 5 Maret 2025 – Pemerintah Kota Pekalongan menerima anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2025 sebanyak Rp21,5 miliyar, angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu sebanyak Rp14 miliyar. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah setempat, Trieska Herawan, pada kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, S.E., M.M. dan turut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah, perwakilan pemilik warung sembako di Kota Pekalongan, dan tamu undangan lainya yang bertempat di Ruang Buketan Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.

Trieska selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyampaikan, 50 persen dana cukai tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti BLT dan peningkatan keterampilan kerja yang diadakan oleh Dinperinaker setempat. Selain itu, sebagai biaya UHC BPJS Kesehatan serta penegakan hukum peredaran rokok ilegal. 

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid usai membuka kegiatan menambahkan, banyaknya perolehan dana cukai selaras dengan banyaknya perokok, sehingga harapannya ada langkah mencegah anak agar tidak menjadi generasi perokok, baik dari pemerintah, orang tua,  guru dan lingkungan sekitarnya. " Alhamdulillah sekarang sangat minim ditemukan rokok ilegal di warung maupun di pasar, kita sosialisasikan terus gempur rokok ilegal kepada pedagang maupun generasi muda, " tutur Aaf. 

Sosialisasi gempur rokok ilegal ini ditutup oleh Wakil Wali Kota Pekalongan Hj. Balgis Diab, S.E., S.Ag.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan