Kota Pekalongan Turut Bekerjasama Tingkatkan Tax Ratio

Kota Pekalongan Turut Bekerjasama Tingkatkan Tax Ratio

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, hadir dan turut melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara DJP dan DJPK dengan Pemda, Selasa (22/08/2023).

Kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tersebut bertujuan untuk meningoptimalkan tax rasio atau rasio perpajakan melalui pertukaran informasi atau data, terutama data digital, serta melakukan pengawasan bersama.

Pada tahun ini pemerintah pusat sendiri menargetkan tax ratio sebesar 9,61% PDB, di mana angka tersebut lebih rendah dari capaian 2022 yang sebesar 10,41%. Sementara itu, outlook tax ratio 2023 diprediksi sebesar 10%. Untuk tahun fiskal 2024, tax ratio ditargetkan berada di angka 10,1%.

Untuk itu, dirasa perlu adanya kerja sama dengan pemerintah daerah untuk dapat saling bertukar, menghimpun, dan menyalurkan data atau informasi dalam perpajakan. Tidak hanya itu, dari kerja sama tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi media untuk saling berbagi pengetahuan tentang proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan