Cegah Gratifikasi, Pemkot Pekalongan Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Cegah Gratifikasi, Pemkot Pekalongan Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
Kota Pekalongan - Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin, memberikan pengarahan pada acara Sosialisasi Anti Korupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Kota Pekalongan Tahun 2024 yang menyasar para pejabat OPD dan staff ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda, Selasa siang (2/4/2024).
Menurutnya, pengendalian gratifikasi dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan kampanye secara terus menerus, mendorong optimalisasi penggunaan teknologi untuk meminimalisir tatap muka dengan masyarakat, serta membangun Whistle Blowing System dan layanan pengaduan masyarakat.
"Pemerintah Kota Pekalongan melalui Inspektorat tidak henti-hentinya selalu menyampaikan peraturan tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi, maupun suap menyuap serta pungli. Untuk meminimalisir hal-hal yang dilarang tersebut terjadi di lingkungan Pemkot Pekalongan, salah satunya memberikan materi pencegahan, cara melaporkan, dan sebagainya kepada para ASN untuk menyelamatkan uang negara dan uang rakyat," tutur Salahudin.
Disampaikan Salahudin, melalui sosialisasi ini, Pemkot Pekalongan berupaya maksimal agar tujuan pembangunan di Indonesia khususnya di Kota Pekalongan bisa tercapai dengan baik. Pihaknya menekankan kepada para ASN untuk selalu meningkatkan pelayanan terbaik, mudah, dan berkualitas untuk masyarakat maupun stakeholder. Sehingga, tidak ada relevansinya bagi pengguna layanan untuk memberikan gratifikasi atau suap.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Pekalongan, Sri Mulyani memaparkan, kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti instruksi KPK.
"Kami tidak henti-hentinya melakukan upaya untuk meminimalisir tindakan korupsi di lingkungan Pemkot Pekalongan. Sesuai amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2024, kami menyelenggarakan sosialisasi gratifikasi dan anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan," beber Ani, sapaan akrabnya.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Kota Pekalongan - Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin, memberikan pengarahan pada acara Sosialisasi Anti Korupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Kota Pekalongan Tahun 2024 yang menyasar para pejabat OPD dan staff ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda, Selasa siang (2/4/2024).
Menurutnya, pengendalian gratifikasi dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan kampanye secara terus menerus, mendorong optimalisasi penggunaan teknologi untuk meminimalisir tatap muka dengan masyarakat, serta membangun Whistle Blowing System dan layanan pengaduan masyarakat.
"Pemerintah Kota Pekalongan melalui Inspektorat tidak henti-hentinya selalu menyampaikan peraturan tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi, maupun suap menyuap serta pungli. Untuk meminimalisir hal-hal yang dilarang tersebut terjadi di lingkungan Pemkot Pekalongan, salah satunya memberikan materi pencegahan, cara melaporkan, dan sebagainya kepada para ASN untuk menyelamatkan uang negara dan uang rakyat," tutur Salahudin.
Disampaikan Salahudin, melalui sosialisasi ini, Pemkot Pekalongan berupaya maksimal agar tujuan pembangunan di Indonesia khususnya di Kota Pekalongan bisa tercapai dengan baik. Pihaknya menekankan kepada para ASN untuk selalu meningkatkan pelayanan terbaik, mudah, dan berkualitas untuk masyarakat maupun stakeholder. Sehingga, tidak ada relevansinya bagi pengguna layanan untuk memberikan gratifikasi atau suap.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Pekalongan, Sri Mulyani memaparkan, kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti instruksi KPK.
"Kami tidak henti-hentinya melakukan upaya untuk meminimalisir tindakan korupsi di lingkungan Pemkot Pekalongan. Sesuai amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2024, kami menyelenggarakan sosialisasi gratifikasi dan anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan," beber Ani, sapaan akrabnya.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan