Walikota Sambut Baik Rumah Damai Adhyaksa

Walikota Sambut Baik Rumah Damai Adhyaksa

Guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum secara cepat, ringan dan mengedepankan musyawarah mufakat, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan resmikan Rumah Damai Adyaksa, Senin (20/06/2022) di Jl Kurinci nomor 3, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Sri Indarti mengatakan bahwa Rumah Damai Adhyaka tersebut hadir untuk membantu masyarakat yang mencari keadilan yang bisa ditempuh dan diselesaikan secara duduk bersama antara tersangka, korban dan keluarga, tokoh agama dan komponen masyarakat lainnya sehingga tercipta perdamaian.

"Hadirnya Rumah Damai ini diharapkan bisa lebih menghidupkan fungsi tokoh masyarakat. Sebab nantinya dari kejaksaan hanya akan menjadi mediator dalam penyelesaian perkara tersebut, sehingga tidak sampai ke ranah pengadilan," Kata Kajari.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang dapat diselesaikan di rumah damai adyaksa tersebut adalah perkara yang memenuhi syarat. diantaranya tersangka baru melakukan pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun penjara dan kerugian tidak lebih dari Rp.2,5 juta. Selanjutnya adalah telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta masyarakat merespon positif adanya penghentian penuntutan tersebut.

Walikota Pekalongan, H. A. Afzan Arslan Djunaid menyambut baik adanya rumah damai adhyaksa tersebut. Ia berharap di Kota Pekalongan jika terjadi perkara, perkara yang ringan-ringan saja. Sehingga cukup diselesaikan secara damai di rumah damai adhyaksa ini, tidak sampai di ranah pengadilan.

"Saya menyambut baik, sehingga perkara-perkara ringan bisa diselesaikan disini saja, tanpa harus ke ranah pengadilan," kata Walikota.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan