Wali Kota Pekalongan Tegaskan Investasi Harus Patuh Aturan dan Berpihak pada Warga

Wali Kota Pekalongan Tegaskan Investasi Harus Patuh Aturan dan Berpihak pada Warga
Kota Pekalongan, 28 November 2025 – Wali Kota Pekalongan menghadiri Sosialisasi Kesiapan Kebijakan dan Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan. Kegiatan ini menjadi ajang penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, terutama terkait dinamika investasi yang berkembang pesat seiring digitalisasi dan hadirnya perusahaan berjejaring.
Wali Kota menyambut baik masuknya investasi, namun menegaskan bahwa kemudahan berinvestasi harus tetap mengikuti aturan yang melindungi kepentingan masyarakat lokal. “Harapan kita investasi terus meningkat. Kadang ada perbedaan kebijakan pusat dan daerah, ini yang perlu diluruskan agar tidak mengganggu perekonomian lainnya. Kita ingin semua tumbuh bersama. Investasi masuk, kita welcome,†ujarnya.
Ia menekankan pentingnya aturan yang mewajibkan keterlibatan warga lokal. “Ada ketentuan, seperti persentase tenaga kerja lokal dan penggunaan produk lokal. Prinsipnya investasi boleh naik, tenaga kerja terserap, tetapi tetap sesuai aturan,†tegasnya.
Wali Kota juga mendorong peran masyarakat dalam pengawasan. Ia menyebut banyak laporan warga yang membantu pemerintah menindak pelanggaran di lapangan. “Pengawasan pemerintah terbatas. Kalau ada hal yang janggal atau merugikan masyarakat, sampaikan saja,†jelasnya.
Ia mencontohkan kasus penindakan rokok ilegal, di mana sebagian besar temuan berasal dari laporan warga. “Banyak penemuan rokok ilegal, 90 persen dari laporan masyarakat. Pemerintah tidak bisa memantau semua toko satu per satu,†ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi OPD dan pelaku usaha agar implementasi PP No. 28 Tahun 2025 berjalan lancar serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil di Kota Pekalongan.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Kota Pekalongan, 28 November 2025 – Wali Kota Pekalongan menghadiri Sosialisasi Kesiapan Kebijakan dan Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan. Kegiatan ini menjadi ajang penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, terutama terkait dinamika investasi yang berkembang pesat seiring digitalisasi dan hadirnya perusahaan berjejaring.
Wali Kota menyambut baik masuknya investasi, namun menegaskan bahwa kemudahan berinvestasi harus tetap mengikuti aturan yang melindungi kepentingan masyarakat lokal. “Harapan kita investasi terus meningkat. Kadang ada perbedaan kebijakan pusat dan daerah, ini yang perlu diluruskan agar tidak mengganggu perekonomian lainnya. Kita ingin semua tumbuh bersama. Investasi masuk, kita welcome,†ujarnya.
Ia menekankan pentingnya aturan yang mewajibkan keterlibatan warga lokal. “Ada ketentuan, seperti persentase tenaga kerja lokal dan penggunaan produk lokal. Prinsipnya investasi boleh naik, tenaga kerja terserap, tetapi tetap sesuai aturan,†tegasnya.
Wali Kota juga mendorong peran masyarakat dalam pengawasan. Ia menyebut banyak laporan warga yang membantu pemerintah menindak pelanggaran di lapangan. “Pengawasan pemerintah terbatas. Kalau ada hal yang janggal atau merugikan masyarakat, sampaikan saja,†jelasnya.
Ia mencontohkan kasus penindakan rokok ilegal, di mana sebagian besar temuan berasal dari laporan warga. “Banyak penemuan rokok ilegal, 90 persen dari laporan masyarakat. Pemerintah tidak bisa memantau semua toko satu per satu,†ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi OPD dan pelaku usaha agar implementasi PP No. 28 Tahun 2025 berjalan lancar serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil di Kota Pekalongan.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
PRINT +
DOWNLOAD PDF