Wali Kota menerima penghargaan Predikat Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Pemerintah Kota Pekalongan berhasil meraih peringkat ke-4 dengan nilai 94,62 pada Penganugerahan Predikat Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, dari 98 pemerintah kota se-Indonesia yang turut dalam penilaian.
 
Tujuan dari penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.
 
Peniliaian tersebut disasari oleh Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan piblik. Hasil peniliaian dikategorikan menjadi 3 zonasi, yakni zonasi hijau, kuning, dan merah.
 
Disampaikan olen Ombudsman RI, bahwa di tahun 2022 terdapat peningkatan jumlah instansi yang masuk kedalam zonasi hijau. Dari total 586 instansi yang dinilai, sebanyak 272 instansi masuk ke zonasi hijau, termasuk di dalamnya Pemerintah Kota Pekalongan.
 
Penilaian dilakukan terhitung sejak minggu ke-2 bulan Agustus hingga minggu ke-2 bulan November, dilakukan dengan pendekatan kuantitatif menggunakan metode teknik survei. Pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, masyarakat, serta observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
 
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan