Wali Kota ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Wali Kota ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Pemerintah Kota Pekalongan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal gelar sosialisasi perundang-undangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di aula kantor Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kamis (9/6/2022) malam kemarin.
Pemerintah Kota Pekalongan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal gelar sosialisasi perundang-undangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di aula kantor Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kamis (9/6/2022) malam kemarin.
Walikota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid, SE dalam sambutannya mengatakan bahwa sampai saat ini rokok ilegal di Kota Pekalongan cenderung menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan keseriuasan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol P3KP yang terus gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan operasi pedagang.
"Dalam hal gempur rokok ilegal ini kita sangat serius. Keseriusan ini karena kita sangat peduli dengan masyarakat. Selain karena merugikan negara, rokok yang tanpa cukai ini kan produksinya tidak terawasi oleh pemerintah, takarannya tidak jelas, tidak ada uji lab dan sebagainya, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Yang legal saja ada bahayanya, apa lagi yang ilegal," Kata Walikota.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan