Wali Kota : ASN Wajib Layani Masyarakat

Wali Kota : ASN Wajib Layani Masyarakat
Pekalongan - Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat. Karena ASN digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid saat memberikan sambutan pada acara penutupan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Wawasan Kebangsaan bagi Aparatur tahun 2021 yang diadakan di gedung Diklat, Rabu (22/12/2021).
“Karena anda digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat maka sudah menjadi kewajiban anda untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”tegasnya.
Ditambahkan oleh Walikota bahwa semua itu bisa dicapai dengan kedisiplinan, integritas dan kesadaran serta kemauan untuk melayani sepenuh hati.
“Yang tidak kalah penting dari kewajiban untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya adalah keharusan berlaku disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS ,” tambah pria yang akrab disapa dengan panggilan Aaf ini.
Lebih jauh Aaf mengharapkan kepada para ASN yang menjadi peserta kegiatan ini untuk meniru ASN yang disiplin dengan etos kerja dan semangat tinggi.
“Jangan tiru mereka yang sering datang terlambat, kinerja tidak maksimal dan sering bolos,” pungkasnya.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Pekalongan - Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat. Karena ASN digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid saat memberikan sambutan pada acara penutupan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Wawasan Kebangsaan bagi Aparatur tahun 2021 yang diadakan di gedung Diklat, Rabu (22/12/2021).
“Karena anda digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat maka sudah menjadi kewajiban anda untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”tegasnya.
Ditambahkan oleh Walikota bahwa semua itu bisa dicapai dengan kedisiplinan, integritas dan kesadaran serta kemauan untuk melayani sepenuh hati.
“Yang tidak kalah penting dari kewajiban untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya adalah keharusan berlaku disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS ,” tambah pria yang akrab disapa dengan panggilan Aaf ini.
Lebih jauh Aaf mengharapkan kepada para ASN yang menjadi peserta kegiatan ini untuk meniru ASN yang disiplin dengan etos kerja dan semangat tinggi.
“Jangan tiru mereka yang sering datang terlambat, kinerja tidak maksimal dan sering bolos,” pungkasnya.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
PRINT +
DOWNLOAD PDF