Sekda Kota Pekalongan Membuka Acara Sosialisasi Transformasi Digital dalam Perizinan Berusaha UKMU SPP-IRT dan SLHS
Sekda Kota Pekalongan Membuka Acara Sosialisasi Transformasi Digital dalam Perizinan Berusaha UKMU SPP-IRT dan SLHS
Pekalongan – Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, secara resmi membuka acara Sosialisasi Transformasi Digital dalam Perizinan Berusaha UKMU SPP-IRT dan SLHS yang bertempat di Ruang Jlamprang, Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, pada Senin (18/11/24). Acara ini dihadiri oleh berbagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Pekalongan menegaskan pentingnya transformasi digital sebagai upaya menjawab tantangan zaman di era modern. "Ini memang tuntutan zaman, bahwa sekarang itu semua alih daya dari konvensional ke digitalisasi," ujar Sekda.
Menurutnya, digitalisasi proses perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memungkinkan pelaku usaha mengurus izin dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. "Artinya PTSP ini menjawab tantangan bahwa perizinan usaha ini bisa dilakukan secara digital. Semua SOP sudah dijalankan, mulai dari persyaratan hingga batas waktu harus tertib. Tetapi persyaratan yang diunggah melalui e-digital ini juga harus lengkap. Jangan sampai nanti kita dibilang pelayanannya lama, tetapi ketika kita cek di aplikasi, apa yang dipersyaratkan tidak semua lengkap," jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa dengan sistem digital ini, penolakan terhadap proses perizinan bukan lagi dilakukan oleh manusia, melainkan sistem yang otomatis akan mendeteksi kelengkapan berkas. "Ini sangat mempermudah karena bisa diakses di mana saja. Orang berizin tidak harus datang ke PTSP, bisa lewat kantor, bisa lewat mobil, atau bahkan dalam perjalanan kereta api, sepanjang ada akses internet," tambahnya.
Ia juga menghimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan peluang digitalisasi ini. "Proses-proses semacam ini saya himbau kepada UMKM untuk bisa menangkap peluang ini. Jadi nanti izin-izin ini sudah tidak lagi menggunakan kertas (paperless), semua hanya perlu difoto dan diunggah, kemudian itu bisa dijadikan syarat untuk perizinan berusaha," tutupnya.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Pekalongan – Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, secara resmi membuka acara Sosialisasi Transformasi Digital dalam Perizinan Berusaha UKMU SPP-IRT dan SLHS yang bertempat di Ruang Jlamprang, Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, pada Senin (18/11/24). Acara ini dihadiri oleh berbagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Pekalongan menegaskan pentingnya transformasi digital sebagai upaya menjawab tantangan zaman di era modern. "Ini memang tuntutan zaman, bahwa sekarang itu semua alih daya dari konvensional ke digitalisasi," ujar Sekda.
Menurutnya, digitalisasi proses perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memungkinkan pelaku usaha mengurus izin dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. "Artinya PTSP ini menjawab tantangan bahwa perizinan usaha ini bisa dilakukan secara digital. Semua SOP sudah dijalankan, mulai dari persyaratan hingga batas waktu harus tertib. Tetapi persyaratan yang diunggah melalui e-digital ini juga harus lengkap. Jangan sampai nanti kita dibilang pelayanannya lama, tetapi ketika kita cek di aplikasi, apa yang dipersyaratkan tidak semua lengkap," jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa dengan sistem digital ini, penolakan terhadap proses perizinan bukan lagi dilakukan oleh manusia, melainkan sistem yang otomatis akan mendeteksi kelengkapan berkas. "Ini sangat mempermudah karena bisa diakses di mana saja. Orang berizin tidak harus datang ke PTSP, bisa lewat kantor, bisa lewat mobil, atau bahkan dalam perjalanan kereta api, sepanjang ada akses internet," tambahnya.
Ia juga menghimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan peluang digitalisasi ini. "Proses-proses semacam ini saya himbau kepada UMKM untuk bisa menangkap peluang ini. Jadi nanti izin-izin ini sudah tidak lagi menggunakan kertas (paperless), semua hanya perlu difoto dan diunggah, kemudian itu bisa dijadikan syarat untuk perizinan berusaha," tutupnya.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan