SE Menag No 5 Tahun 2022 bukan Melarang Azan

SE Menag No 5 Tahun 2022 bukan Melarang Azan
Pekalongan - Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 bukan merupakan larangan Azan melainkan mengatur tentang waktu penggunaan pengeras suara atau toa. Hal ini disampaikan Wakil Walikota Pekalongan Salahudin, STP saat memberikan sambutan pada peringatan Israj Miraj di Masjid Al-Ikhlas, Kota Pekalongan Sabtu (12/3) malam.
Hadir pula dalam kesempatan ini Takmir Masjd Al Ikhlas yang juga mantan Wakil Walikota Abu Al-Mafachir dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Salahudin berharap agar umat muslim bisa mengkaji Surat edaran itu dengan seksama dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Jadi penggunaan pengeras suara tetap diijinkan namun waktunya diatur sedemikian rupa,” Katanya.
Salahudin meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menganggap SE Menteri Agama itu melarang Azan. ”Itu Sama sekali tidak betul dan saya harap semua yang hadir pada kesempatan ini bisa mensosialisasikannya kepada Umat yang lain agar tidak salah memahami,” tambahnya.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Pekalongan - Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 bukan merupakan larangan Azan melainkan mengatur tentang waktu penggunaan pengeras suara atau toa. Hal ini disampaikan Wakil Walikota Pekalongan Salahudin, STP saat memberikan sambutan pada peringatan Israj Miraj di Masjid Al-Ikhlas, Kota Pekalongan Sabtu (12/3) malam.
Hadir pula dalam kesempatan ini Takmir Masjd Al Ikhlas yang juga mantan Wakil Walikota Abu Al-Mafachir dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Salahudin berharap agar umat muslim bisa mengkaji Surat edaran itu dengan seksama dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Jadi penggunaan pengeras suara tetap diijinkan namun waktunya diatur sedemikian rupa,” Katanya.
Salahudin meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menganggap SE Menteri Agama itu melarang Azan. ”Itu Sama sekali tidak betul dan saya harap semua yang hadir pada kesempatan ini bisa mensosialisasikannya kepada Umat yang lain agar tidak salah memahami,” tambahnya.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan