Sarung Batik Sah Tercatat sebagai IG Kota Pekalongan

Sarung Batik Sah Tercatat sebagai IG Kota Pekalongan
 
Sarung batik telah resmi menjadi Indikasi Geografis (IG) Kota Pekalongan. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat IG dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pemkot Pekalongan, Sabtu (01/04/2023).
 
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI, Kurniaman Telaumbanua, dan diterima langsung oleh Wali Kota Afzan Arslan Djunaid, di Ruang kerja Walikota Pekalongan, disela-sela acara Istighosah peringatan Hari Jadi Kota Pekalongan Ke-117.
 
Turut hadir mendampingi Wali Kota pada acara tersebut, Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, Paguyuban Sarung Batik Pekalongan, Romi Oktabirawa, dan lain – lainya.
 
Menurut Kurniawan Telaumbanua, saat ini di Indonesia baru ada 124 Indikasi Geografis yang resmi tercatat di Kemenkumham. “Dari Jawa Tengah baru ada 3 termasuk Sarung Batik ini,” katanya.
 
Karenanya, Ia menghimbau agar warga segera mendaftarkan warisan budayanya agar tidak diklaim bangsa lain. “Seperti kasus kebaya yg diklaim negara tetangga,” katanya.
 
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, usai menerima sertifikat IG tersebut berharap agar hal itu dapat semakin memacu para pengrajin Sarung Batik untuk meningkatkan produksinya. “Kami berharap agar dengan penentuan Sarung Batik menjadi Indikasi Geografis Kota Pekalongan, bisa meningkatkan kesejahteraan para pengrajin sarung batik yang ada disini,” tegas pria yang akrab disapa Aaf tersebut.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan