Pertama di Kota Pekalongan, Pasar Podosugih Terima Sertifikat SNI

Pasar Podosugih menjadi pasar rakyat pertama di Kota Pekalongan yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Status itu disematkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia saat rapat kerja Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kamis (05/02/2020). Sertifikat Pasar Rakyat SNI 1852:2015 untuk Pasar Podosugih diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto kepada Wali Kota Pekalongan M Saelany Machfudz.


Usai menerima penghargaan, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE, didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman,SH menyampaikan rasa bangga dan senang atas penghargaan bergengsi tingkat Nasional tersebut yang diraih Kota Pekalongan. 

Saat ini hanya Pasar Podosugih yang sudah mendapatkan sertifikat SNI, karena dinilai memiliki pengelolaan manajemen pasar yang sesuai dengan standar. Begitu pula dengan sarana dan prasarana yang sudah memadai. "Dengan SNI ini kami berharap pasar rakyat dapat dikelola secara lebih professional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif tidak kalah dengan pusat perbelanjaan modern." Ujar Wali Kota Pekalongan.

Sebagai informasi, Kota Pekalongan menjadi salah satu dari hanya lima kabupaten/kota seluruh Indonesia yang mendapatkan sertifikat SNI Pasar Rakyat. Lima kabupaten kota itu adalah Kota Pekalongan, Kabupaten Siak, Kota Parepare, Kabupaten Situbondo, dan Kota Denpasar.

“Tentu kita semua patut bangga dan senang sekali karena dari ratusan pasar seluruh Indonesia yang mengajukan status Pasar Rakyat SNI tersebut, hanya ada 5 pasar yang dinobatkan yaitu Kota Pekalongan, Kota Parepare, Kota Denpasar Bali, Kabupaten Siak dan Kabupaten Situbondo. Kemarin kami ajukan Pasar Podosugih dan Alhamdulillah bisa masuk salah satunya dan ini membuktikan Pasar Rakyat Podosugih di Kota Pekalongan sudah diakui tingkat Nasional,” tutur Saelany.

Menurut Saelany, masyarakat Kota Pekalongan patut berbangga karena penilaian status tersebut dilakukan oleh lembaga kompetensi tingkat Nasional yang tidak bisa diintervensi dan dilakukan secara independent dan obyektif. 

“Kami berharap setelah dinobatkannya Pasar Podosugih sebagai Pasar Rakyat SNI ini diharapkan seluruh masyarakat Kota Pekalongan khususnya pedagang di pasar tersebut dapat tetap menjaga keberlangsungan pasar tersebut agar tetap nyaman, bersih dan aman, dan semakin baik lagi ke depannya,” tegas Saelany.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman,SH menambahkan ditunjuknya Pasar Podosugih mewakili Kota Pekalongan sebagai Pasar Rakyat SNI karena dinilai fasilitas pasar yang memadai baik dari segi kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, dan sebagainya.

“Untuk persyaratan menjadi pasar rakyat SNI ini ada sekitar 44 syarat yang harus dipenuhi baik syarat umum dan khusus diantaranya aspek kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, dengan harapan pasar tersebut dapat melayani masyarakat dengan semakin baik dari aspek teknis, kelengkapan administrasinya, manajemen pengelolaanya. Terlebih Pasar Podosugih ini telah terdapat pemetaan zonasi yang tertata rapi dan tidak tercampur-campur,” terang Dodik, sapaan akrabnya.

Disampaikan Dodik, Pasar Podosugih Kota Pekalongan bisa menjadi percontohan pasar rakyat SNI untuk pasar-pasar rakyat lain di Kota Pekalongan di tahun-tahun mendatang.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan