Pengusulan Dua Perda Baru Menjamin Ketersediaan Bahan Makanan Sehat dan Halal

Pengusulan Dua Perda Baru Menjamin Ketersediaan Bahan Makanan Sehat dan Halal
DPRD Kota Pekalongan resmi menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna tahun sidang 2022, yang digelar pada Rabu (21/12/2022).
Dua raperda yang disahkan menjadi perda tersebut adalah raperda garis sempadan dan raperda perubahan atas perda nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Wali Kota Pekalongan, H.A Afzan Arslan Djunaid SE, dalam pendapat terakhirnya mengungkapkan dua raperda usulan eksekutif ini tentunya diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Seperti raperda perubahan penyelenggaraan dan peternakan hewan itu agar dapat menjamin ketersediaan bahan makan yang aman sehat utuh dan halal (asuh) serta mendorong usaha peternakan yang ramah lingkungan", ungkap Aaf
Wali Kota juga menyampaikan apresiasinya atas kerjasama dari panitia khusus (pansus) 9 dan 10 DPRD yang telah bekerja keras menyusun raperda tersebut hingga telah menjadi perda yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan