Pengurus BWI Kota Pekalongan Periode 2025–2028 Dikukuhkan

Pengurus BWI Kota Pekalongan Periode 2025–2028 Dikukuhkan

Kota Pekalongan – Sebanyak 12 anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan periode 2025–2028 resmi dikukuhkan oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, Imam Masykur di ruang Buketan Setda Kota Pekalongan. Acara ini turut dihadiri Wali Kota Pekalongan H. Achmad Afzan Arslan Djunaid serta Kepala BPN Kota Pekalongan Joko Wiyono, sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola wakaf di daerah.

Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, Imam Masykur, menyampaikan bahwa pengurus BWI daerah kini memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam pengelolaan tanah wakaf hingga 5000 meter persegi. Ia juga mengapresiasi capaian sertifikasi tanah wakaf di Kota Pekalongan yang meningkat signifikan.

“Alhamdulillah, capaian sertifikasi tanah wakaf di Kota Pekalongan meningkat dari 60 persen menjadi 80 persen dalam dua tahun terakhir. Namun percepatan sertifikasi tetap perlu dilakukan agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang,” ujarnya.

Selain itu, sosialisasi wakaf uang juga menjadi perhatian penting karena dinilai mampu membuka peluang partisipasi masyarakat yang lebih luas. Hingga saat ini, capaian wakaf uang di Jawa Tengah telah mencapai lebih dari Rp4 miliar dan ditargetkan menembus Rp50 miliar pada akhir 2026.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan H. Achmad Afzan Arslan Djunaid mengapresiasi pengukuhan pengurus BWI sebagai momentum penting dalam menyelesaikan persoalan wakaf di daerah. Ia menyoroti masih adanya sekitar 200 kasus sertifikat wakaf yang bermasalah di Kota Pekalongan.

“Permasalahan ini umumnya terjadi karena wakaf dilakukan sejak lama tanpa dokumen resmi, sehingga berpotensi menimbulkan gugatan dari ahli waris. Ini yang harus kita selesaikan bersama melalui sosialisasi dan koordinasi lintas instansi,” ungkapnya.

Wali Kota berharap BWI dapat menjadi motor penggerak dalam menyelesaikan persoalan administrasi wakaf serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak.

“Kami berharap BWI dapat menjadi motor penggerak dalam menyelesaikan persoalan administrasi wakaf, sehingga program bantuan pemerintah seperti renovasi masjid dapat berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.

Pengukuhan ini menjadi langkah awal penguatan sistem perwakafan yang lebih tertib, transparan, dan berdampak bagi masyarakat, sekaligus mendorong wakaf menjadi salah satu pilar pembangunan umat di Kota Pekalongan.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan