Penanganan Kebakaran Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal

Penanganan Kebakaran Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal

Kota Pekalongan - Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Jawa Tengah memberikan pengarahan untuk Damkar Satpol P3KP Kota Pekalongan terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Kamis (17/10/2024).

Kasi Penanggulangan Kebakaran Damkar Provinsi Jawa Tengah, Dedi Yunanto mengungkapkan bahwa pihaknya menyampaikan SPM kepada para personil damkar juga relawan. SPM itu ibarat upaya pemerintah untuk masyarakat yang paling dasar.
 
"Upaya pencegahan kebakaran harus dilakukan, personil damkar ketika ada kejadian kebakaran dalam waktu 15 menit harus sudah sampai lokasi. Pasalnya lama sedikit perjalanan akan membuat api semakin membesar," katanya. 

Disebutkan, tadi sudah disampaikan upaya apa yang harus dilakukan serta tata cara pelaksanaannya seperti apa baik pra maupun pasca kebakaran. "Harapannya melalui kegiatan ini kompetensi personil meningkat begitu juga pelayanannya, " tandasnya 

Sementara itu, Plt Wali Kota Pekalongan, Salahudin menyampaikan terima kasih kepada para relawan dan personil Damkar yang telah membantu menangani persoalan kebakaran. 

"Di Kota Pekalongan pos damkar ada di sebelah Utara rel kereta api, ini menjadi PR bagimana agar ada pos lagi di sebelah lagi," kata Salahudin. 

Guna memenuhi SPM, Pemkot komitmen akan menambah pos damkar di sisi selatan karena armada damkar tidak menjadi prioritas dibanding kereta api.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan