Pemkot Pekalongan-UI lakukan finalisasi indikasi geografis batik

Kota Pekalongan - Dalam rangka melestarikan seni budaya batik khususnya Sarung Batik Pekalongan serta untuk mendapatkan pengakuan masyarakat baik skala nasional maupun internasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat bekerja sama dengan Fakultas Hukum UI menggelar Finalisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) sekaligus Penutupan Rapat Kerja kegiatan Pendaftaran IG, bertempat di Ruang Kresna Setda Setempat, Rabu (11/11/2020).
Usai menutup kegiatan, Walikota Pekalongan, HM Saelany Mahfudz SE menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu upaya Pemkot Pekalongan untuk melindungi para pengrajin sarung batik di Kota Pekalongan.
“IG dilakukan untuk menghindari adanya plagiat atau oknum yang mengaku-ngaku membuat sarung batik asli pekalongan. Nantinya kalau disetujui berarti kami sudah memiliki legalitas dari Kemenkumham. Ini juga merupakan promosi bagi Kota Pekalongan,” ungkap Saelany.
Sementara itu, perwakilan Fakultas Hukum UI, Ranggalawe Suryasaladin SH MH LLM mengungkapkan, Pendaftaran IG menjadi salah satu perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dalam hal ini adalah penggunaan nama produk daerah yang khas, yakni Sarung Batik Pekalongan.
Lanjutnya, dalam proses pendaftarannya diperlukan penjelasan mengenai ciri khas dari sarung batik pekalongan. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan dokumen deskripsi yang rencananya akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 17 November untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah mulai diskusi dengan para pengusaha dan pengrajin batik mulai tanggal 24 oktober lalu, untuk menemukan ciri khas sarung batik pekalongan yang tidak dimiliki daerah lain,” imbuh Ranggalawe.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Usai menutup kegiatan, Walikota Pekalongan, HM Saelany Mahfudz SE menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu upaya Pemkot Pekalongan untuk melindungi para pengrajin sarung batik di Kota Pekalongan.
“IG dilakukan untuk menghindari adanya plagiat atau oknum yang mengaku-ngaku membuat sarung batik asli pekalongan. Nantinya kalau disetujui berarti kami sudah memiliki legalitas dari Kemenkumham. Ini juga merupakan promosi bagi Kota Pekalongan,” ungkap Saelany.
Sementara itu, perwakilan Fakultas Hukum UI, Ranggalawe Suryasaladin SH MH LLM mengungkapkan, Pendaftaran IG menjadi salah satu perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dalam hal ini adalah penggunaan nama produk daerah yang khas, yakni Sarung Batik Pekalongan.
Lanjutnya, dalam proses pendaftarannya diperlukan penjelasan mengenai ciri khas dari sarung batik pekalongan. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan dokumen deskripsi yang rencananya akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 17 November untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah mulai diskusi dengan para pengusaha dan pengrajin batik mulai tanggal 24 oktober lalu, untuk menemukan ciri khas sarung batik pekalongan yang tidak dimiliki daerah lain,” imbuh Ranggalawe.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan