Pemkot Pekalongan Harus Pertahankan Aset Daerah

Terkait adanya permasalahan Pasar Banjarsari yang melibatkan Pemkot Pekalongan dengan pengembang, Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Iwanudin Iskandar meminta Pemkot Pekalongan agar mempertahankan aset milik negara dan menyelesaikan nya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal itu mengemuka pada pertemuan antara Iwan dengan Sekda kota Pekalongan Sri Ruminingsih pada rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kresna Setda kota Pekalongan Kamis (6/8).

Pada kesempatan itu Iwan menegaskan kewajiban Pemkot Pekalongan mempertahankan aset milik negara itu sudah diatur dalam UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dan sejumlah aturan pendukung lainya. " Seperti pasal 35 PP 40 tahun 1996 dan pasal 50 UU no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," katanya.

Meski kewajiban mempertahankan aset itu ada di pundak Pemkot Pekalongan namun menurut Iwan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap membantu dan mengawal penyelesaian masalah tersebut.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan