Pemkot Pekalongan Dorong Perusahaan Miliki Peraturan Perusahaan (PP)

Pemkot Pekalongan Dorong Perusahaan Miliki Peraturan Perusahaan (PP)

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan terus mendorong kepada perusahaan untuk memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan menggelar pembinaan peraturan perusahaan, Senin (30/6/2025) di ruang Jawa Hokokai Setda.

Pembinaan Peraturan Perusahaan ( PP) dibuka oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab. Menurutnya, Peraturan Perusahaan sangat penting untuk keberlangsungan perusahaan itu sendiri. "Harapannya dengan adanya peraturan perusahaan ini keberadaan perusahaan menjadi lebih jelas dan apabila di suatu hari terjadi perselisihan maka acuannya kepada peraturan perusahaan yang sudah disepakati antara perusahaan dan karyawan sehingga pada hari ini kami berharap semua perusahaan ini bisa membuat peraturan perusahaannya," tuturnya.

Balgis berharap bagi perusahaan yang belum memiliki PP untuk segera membuat. "Kami harap perusahaan yang belum ayo segera membuat. Bagi yang sudah membuat, dapat melakukan evaluasi setiap 2 tahun sekali," tambahnya.

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan menambahkan dari 492 perusahaan yang ada di Kota Pekalongan, yang sudah mempunyai peraturan perusahaan sampai saat ini ada 142 perusahaan. "Harapannya melalui pembinaan pada hari ini perusahaan-perusahaan bisa segera menyusun PP-nya," tuturnya.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan