Pemkot Pekalongan Bersama DPRD Gelar Audiensi dengan Paguyuban Pasar Tradisional

Pemkot Pekalongan Bersama DPRD Gelar Audiensi dengan Paguyuban Pasar Tradisional
Kota Pekalongan – Wali Kota beserta DPRD Kota Pekalongan melakukan audiensi dengan kelompok Paguyuban Pasar Tradisional Kota Pekalongan yang dilakukan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (17/01/2024).
Audiensi dilakukan karena para pedagang pasar tradisional ini mengeluhkan adanya kenaikan tarif retribusi pelayanan pasar yang naik hampir 100 persen dibandingkan tahun lalu.
Paguyuban Pasar Tradisional mengaku bahwa adanya kenaikan tarif retribusi pasar sangat memberatkan para pedagang. Hal ini dikarenakan kondisi pasar tradisional saat ini sedang sepi peminat.
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, target retribusi pasar pada tahun 2024 ini dinaikkan menjadi 4 miliar dari target tahun lalu sebanyak 3,5 miliar.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, SE menanggapi bahwa untuk melakukan perubahan peraturan daerah kurang memungkinkan, namun ada langkah yang bisa diambil yaitu dengan pemberian keringanan bagi para pedagang pasar tradisional.
“Masih ada celah untuk para pedagang dari masing-masing Paguyuban Pasar Tradisional Kota Pekalongan ini agar bisa segera bersurat kepada kami melalui Dindagkop-UKM, karena kami ada perwal tentang keringanan tarif. Kami upayakan semaksimal mungkin, sebab jika harus merubah Perda, membutuhkan waktu yang cukup lama,†ucap Afzan.
Apresiasi juga diberikan oleh Wali Kota kepada Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Kota Pekalongan yang telah meluangkan waktunya untuk berdiskusi dengan Pemkot dan jajaran DPRD Kota Pekalongan.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Kota Pekalongan – Wali Kota beserta DPRD Kota Pekalongan melakukan audiensi dengan kelompok Paguyuban Pasar Tradisional Kota Pekalongan yang dilakukan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (17/01/2024).
Audiensi dilakukan karena para pedagang pasar tradisional ini mengeluhkan adanya kenaikan tarif retribusi pelayanan pasar yang naik hampir 100 persen dibandingkan tahun lalu.
Paguyuban Pasar Tradisional mengaku bahwa adanya kenaikan tarif retribusi pasar sangat memberatkan para pedagang. Hal ini dikarenakan kondisi pasar tradisional saat ini sedang sepi peminat.
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, target retribusi pasar pada tahun 2024 ini dinaikkan menjadi 4 miliar dari target tahun lalu sebanyak 3,5 miliar.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, SE menanggapi bahwa untuk melakukan perubahan peraturan daerah kurang memungkinkan, namun ada langkah yang bisa diambil yaitu dengan pemberian keringanan bagi para pedagang pasar tradisional.
“Masih ada celah untuk para pedagang dari masing-masing Paguyuban Pasar Tradisional Kota Pekalongan ini agar bisa segera bersurat kepada kami melalui Dindagkop-UKM, karena kami ada perwal tentang keringanan tarif. Kami upayakan semaksimal mungkin, sebab jika harus merubah Perda, membutuhkan waktu yang cukup lama,†ucap Afzan.
Apresiasi juga diberikan oleh Wali Kota kepada Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Kota Pekalongan yang telah meluangkan waktunya untuk berdiskusi dengan Pemkot dan jajaran DPRD Kota Pekalongan.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
PRINT +
DOWNLOAD PDF