Kembang Desa, Mudahkan Masyarakat dapatkan Layanan Hukum

Wali Kota Pekalongan H.M Saelany Machfudz SE membuka sosialisasi layanan "Kembang Desa" ( Kemitraan Membahun Desa), Rabu (17/11) di ruang sidang DPRD.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Jawa TengahCicut Sutiarso, dan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Sutaji) .
Wali Kota Pekalongan mengatakan melalui layanan aplikasi Kembang Desa ini, masyarakat Kota Pekalongan, khususnya yang membutuhkan layanan hukum, harapannya dapat terbantu dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Cukup melalui kantor kecamatan atau kelurahan, kini masyarakat dapat memperoleh layanan hukum.
"Ini merupakan salah satu inovasi yang patut kita apresiasi, dimana aplikasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini merupakan wujud reformasi birokrasi untuk lebih mendekatkan, mempermudah, sekaligus memberikan kesan yang ramah terhadap layanan kepada masyarakat," katanya.
Dengan mengakses laman aplikasi Kembang Desa, masyarakat bisa disuguhkan dengan berbagai kemudahan dalam hal pendaftaran perkara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding dan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah, dan izin besuk tahanan.
Selain itu, sumber informasi, layanan permohonan narasumber dan layanan izin riset, bantuan hukum, layanan telepon, serta pesan WhatsApp.
"Kami berharap, dengan adanya aplikasi tersebut, perangkat Kelurahan dan Kecamatan dapat segera belajar, agar bisa langsung menggunakan atau memanfaatkan layanan aplikasi tersebut secara benar. Jangan sampai nantinya masyarakat yang ingin memperoleh informasi hukum, justru kesulitan untuk mengakses informasi yang dibutuhkan,"terangnya.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Sosialisasi ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Jawa TengahCicut Sutiarso, dan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Sutaji) .
Wali Kota Pekalongan mengatakan melalui layanan aplikasi Kembang Desa ini, masyarakat Kota Pekalongan, khususnya yang membutuhkan layanan hukum, harapannya dapat terbantu dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Cukup melalui kantor kecamatan atau kelurahan, kini masyarakat dapat memperoleh layanan hukum.
"Ini merupakan salah satu inovasi yang patut kita apresiasi, dimana aplikasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini merupakan wujud reformasi birokrasi untuk lebih mendekatkan, mempermudah, sekaligus memberikan kesan yang ramah terhadap layanan kepada masyarakat," katanya.
Dengan mengakses laman aplikasi Kembang Desa, masyarakat bisa disuguhkan dengan berbagai kemudahan dalam hal pendaftaran perkara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding dan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah, dan izin besuk tahanan.
Selain itu, sumber informasi, layanan permohonan narasumber dan layanan izin riset, bantuan hukum, layanan telepon, serta pesan WhatsApp.
"Kami berharap, dengan adanya aplikasi tersebut, perangkat Kelurahan dan Kecamatan dapat segera belajar, agar bisa langsung menggunakan atau memanfaatkan layanan aplikasi tersebut secara benar. Jangan sampai nantinya masyarakat yang ingin memperoleh informasi hukum, justru kesulitan untuk mengakses informasi yang dibutuhkan,"terangnya.
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
PRINT +
DOWNLOAD PDF