Jelang Pilkada 2024, ASN Kota Pekalongan Wajib Netral

Jelang Pilkada 2024, ASN Kota Pekalongan Wajib Netral

Pekalongan, 27 Agustus 2024 - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, S.E., M.M., menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan di Ballroom Hotel Howard Johnson Pekalongan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Pekalongan menyampaikan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. “Kami selaku Sekda yang membina ASN menghimbau kepada para ASN, sebenarnya tidak hanya ASN saja, semua tenaga yang dibiayai dari APBD harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada,” ujar Nur Priyantomo.

Beliau juga menekankan agar para ASN bijak dalam menggunakan media sosial selama masa Pilkada. “Semua harus netral dan bijak dalam bermedsos, ini yang menjadi mudah untuk ditemukan itu kan di medsos, bisa menjadi barang bukti. Oleh sebab itu selama pelaksanaan Pilkada ini berhati-hati bermedsos,” tambahnya.

Acara ini dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh peserta, dan diakhiri dengan penandatanganan Ikrar Netralitas sebagai komitmen bersama untuk menjaga netralitas selama proses Pemilihan Serentak 2024 berlangsung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun, juga menyampaikan pernyataan terkait netralitas ASN. “Kita selaku Bawaslu menekankan kepada ASN untuk selalu netral. Sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, ASN tidak boleh melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” jelasnya.

Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang solid dalam menjaga netralitas ASN dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Serentak 2024.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan