DPMPTSP Sosialisasikan Peraturan Perizinan Makanan Ringan Terbaru

DPMPTSP Sosialisasikan Peraturan Perizinan Makanan Ringan Terbaru

Kota Pekalongan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan menggelar Forum Konsultasi Publik 2025 membahas mekanisme dan implementasi perizinan SPPIRT / SLHS / dan SPKP / bertempat di Ruang Buketan Setda setempat, Senin 30 Juni 2025. Kegiatan ini upaya untuk mendukung pertumbuhan industri makanan ringan yang aman dan berkualitas. Sasaran utama dari Forum tersebut adalah UMKM dan IKM yang bergerak di bidang makanan ringan.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, usai menutup acara menyampaikan DPMPTSP memberikan informasi terbaru terkait perizinan dan menerima masukan, saran, serta kendala yang dihadapi pengusaha dalam proses perizinan. Menurut Balgis, adanya pembaruan regulasi perizinan di tingkat nasional seperti peraturan baru dari presiden. "Harapannya dengan adanya sosialisasi regulasi yang lebih jelas perizinan dapat menjadi lebih aman, nyaman dan transparan," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP setempat, Sukirno, menyampaikan tentang peraturan perizinan terbaru terkait kelayakan fungsi higienis makanan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya bagi pengusaha makanan agar dapat mengurus sertifikat kelayakan higienis serta memastikan produk mereka layak untuk dipasarkan. "Inovasi Pusat Pena Bergerak juga diperkenalkan dalam forum ini. Inovasi tersebut mencakup penyederhanaan proses perizinan agar lebih cepat dan mudah serta bertujuan untuk memutus mata rantai birokrasi yang selama ini menjadi hambatan bagi pengusaha," tambahnya.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan