DPMPPA Pekalongan Gelar Rakor Kelembagaan Posyandu: Transformasi Layanan Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal untuk Kesejahteraan Masyarakat

DPMPPA Pekalongan Gelar Rakor Kelembagaan Posyandu: Transformasi Layanan Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kota Pekalongan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan Posyandu dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Acara tersebut berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis (13/03/2025).

Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) serta menyelaraskan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Pekalongan, Inggit Soraya, menekankan pentingnya pembentukan tim pembina posyandu mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Hal ini diharapkan dapat memudahkan koordinasi, menyamakan persepsi, dan merancang program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Saat ini, Posyandu mengalami transformasi yang lebih luas, tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu. Keenam SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial,” jelas Inggit dalam sambutannya.

Rakor Kelembagaan Posyandu ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh stakeholder terkait dapat bersinergi dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan merata bagi seluruh warga Kota Pekalongan.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan