237 Sertifikat Tanah Dibagikan di Kampung Bugisan, Pekalongan Bebas Kumuh

237 Sertifikat Tanah Dibagikan di Kampung Bugisan, Pekalongan Bebas Kumuh
Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 237 sertifikat tanah kepada warga Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara. Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil program konsolidasi tanah yang bertujuan menata ulang kawasan pemukiman agar lebih layak dan bebas kumuh. Kamis (6/3/2025).
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengapresiasi partisipasi warga yang bersedia menghibahkan tanahnya untuk fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan saluran. Ia berharap sertifikat ini dapat meningkatkan aset warga dan mendorong pemeliharaan lingkungan yang telah ditata.
Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa program ini melibatkan 237 bidang tanah, terdiri dari 177 sertifikat hak milik, 40 hak pakai Pemkot, dan 20 hak guna bangunan dengan total luas 1,5 hektar. Keberhasilan program ini didukung kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Selanjutnya, Pemkot Pekalongan berencana menata Kampung Clumprit, Degayu, yang memiliki masalah serupa, termasuk banjir rob selama 8 tahun. Harapannya, kawasan tersebut dapat menjadi lebih baik dan bebas banjir seperti Kampung Bugisan
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan
Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 237 sertifikat tanah kepada warga Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara. Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil program konsolidasi tanah yang bertujuan menata ulang kawasan pemukiman agar lebih layak dan bebas kumuh. Kamis (6/3/2025).
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengapresiasi partisipasi warga yang bersedia menghibahkan tanahnya untuk fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan saluran. Ia berharap sertifikat ini dapat meningkatkan aset warga dan mendorong pemeliharaan lingkungan yang telah ditata.
Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa program ini melibatkan 237 bidang tanah, terdiri dari 177 sertifikat hak milik, 40 hak pakai Pemkot, dan 20 hak guna bangunan dengan total luas 1,5 hektar. Keberhasilan program ini didukung kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Selanjutnya, Pemkot Pekalongan berencana menata Kampung Clumprit, Degayu, yang memiliki masalah serupa, termasuk banjir rob selama 8 tahun. Harapannya, kawasan tersebut dapat menjadi lebih baik dan bebas banjir seperti Kampung Bugisan
Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan