Tugas, Fungsi dan SOP

Tugas :

  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang pemberitaan, kemitraan media, publikasi, dokumentasi kehumasan dan protokol.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Pengumpulan bahan untuk pelaksanaan kegiatan Hubungan Masyarakat;
  3. Pelaksanaan sebagai juru bicara pimpinan daerah;
  4. Perumusan dan perencanaan komunikasi terkait pencitraan pimpinan daerah;
  5. Pengolahan informasi yang mendesak terkait langsung dengan pimpinan daerah;
  6. Pendokumentasian aktivitas dan pernyataan pimpinan daerah;
  7. Penganalisa isu yang berkembang terkait pimpinan daerah;
  8. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan protokoler;
  9. Fasilitasi  manajemen komunikasi krisis yang terkait pimpinan daerah (manajemen reputasi);
  10. Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
  11. Pengevaluasian, pengendalian  dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Standar Operasional Prosedur :
  1. SOP Pelayanan keprotokolan 
  2. SOP Pelayanan Permohonan Plakat
  3. SOP Pelayanan Dokumentasi
  4. SOP Penyusunan Pelayanan Naskah Sambutan Wali Kota