Tugas, Fungsi dan SOP
Tugas :
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang pemberitaan, kemitraan media, publikasi, dokumentasi kehumasan dan protokol.
Fungsi :
- Penyusunan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengumpulan bahan untuk pelaksanaan kegiatan Hubungan Masyarakat;
- Pelaksanaan sebagai juru bicara pimpinan daerah;
- Perumusan dan perencanaan komunikasi terkait pencitraan pimpinan daerah;
- Pengolahan informasi yang mendesak terkait langsung dengan pimpinan daerah;
- Pendokumentasian aktivitas dan pernyataan pimpinan daerah;
- Penganalisa isu yang berkembang terkait pimpinan daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan protokoler;
- Fasilitasi manajemen komunikasi krisis yang terkait pimpinan daerah (manajemen reputasi);
- Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
- Pengevaluasian, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Standar Operasional Prosedur :
- SOP Pelayanan keprotokolan
- SOP Pelayanan Permohonan Plakat
- SOP Pelayanan Dokumentasi
- SOP Penyusunan Pelayanan Naskah Sambutan Wali Kota