Cegah Perkawinan Anak, “Su_Ka Anak” Dilaunching

Cegah Perkawinan Anak, “Su_Ka Anak” Dilaunching

Dalam rangka mencegah perkawinan anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan, dan anak (DPMPPA) Kota Pekalongan melaunching Su_Ka Anak (Sudahi Perkawinan Anak) Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Kota Pekalongan, Rabu (18/10/2023) bertempat di Aula TP-PKK Kota Pekalongan. Hadir Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, yang sekaligus melaunching Su_Ka Anak secara simbolis.

Usai melaunching, Nur Pri, sapaan akrab Sekda Kota Pekalongan, mengatakan pihaknya mengapresiasi program tersebut karena merasa prihatin perkawinan anak dibawah usia 18 tahun masih kerap terjadi. Ia menyebutkan di Jawa Tengah perkawinan anak berada di angka 47%. “Artinya dengan kegiatan ini DPMPPA menginisiasi kolaborasi dari semua pihak, baik dari Kemenag, Dindik, forum anak, TP-PKK, DWP, dan lainnya untuk memberikan edukasi kepada orang tua sekaligus anak-anak melalui sektor formal maupun informal agar pernikahan anak di usia dini ini bisa dicegah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPMPPA, Sabaryo, menambahkan bahwa Program Su_Ka Anak tersebut merupakan tindak lanjut dari strategi nasional yang mengacu pada pencegahan perkawinan anak dan juga menindaklanjuti arahan daru presiden RI, Joko Widodo, tentang menurunkan angka kemiskinan sampai 8,7% pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. “Ini juga sebagai bentuk sinergi pemerintah Kota Pekalongan untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut. Seperti yang kita ketahui di tingkat provinsi pun ada gerakan Jo Kawin Bocah,” tandasnya.

Disebutkan Sabaryo, berdasarkan data dari KUA di tahun 2021 pernikahan anak tercatat ada 53 kasus, pada tahun 2022 sejumlah 60 kasus, dan pada pertengahan tahun 2023 tercatat ada 34 kasus yang mengajukan permohonan Dispensasi Kawin (Diska). “Kalau kita bandingkan dengan daerah lain memang lebih rendah, tapi yang harus diperhatikan adalah perlindungan hak tersebut. Karena pernikahan anak masuk kedalam tindak pemaksaan dan melanggar hak asasi manusia, yang mana mereka seharusnya melakukan kegiatan bermain dan belajar, bukan malah harus menghadapi satu kenyataan untuk menikah,” sambungnya.

Tim Dokumentasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pekalongan